1. Pengertian SHU Informasi Dasar
SHU
adalah selisih dari total seluruh pemasukan/penerimaan dengan total biaya,
penyusutuan dan kewajiban dalam waktu periode satu tahun.
Pengertian
koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 yaitu :
·
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen tersebut harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA , dimana
SHU = vA/VUK . JUA +
SA/TMS . JMA
Keterangan :
Va : volume anggota
Vuk : volume usaha total kepuasan
JUA : jasa usaha anggota
Sa : jumlah simpanan anggota
Tms : total modal sendiri
JMA : jasa modal sendiri
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.
Sebagai pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan,
demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah
yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya
untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada
koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan
sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab
itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari
hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.
Apabila
total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan
anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar
proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan
melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan. Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi
kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat
dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada
koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
4. Pembagian SHU Per Anggota
Setelah
kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Dalam proses penghitungannya, nilai
SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU
total pada satu tahun buku
2.
persentase bagian SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
persentase bagian SHU untuk simpanan anggota
8.
persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar