Istilah koperasi
berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha),
koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya usaha
bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya usaha
bersama para karyawan
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi
yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut
:
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (
Association of persons ).
- · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (
to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis
( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required
)
- · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta,
untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan
barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan
harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit
dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang
No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha ( Business
Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan
– badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi
Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam
bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya
“The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A.
Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi
India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi,
“Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi
para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP
– PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan
Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi
Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi
mereka
* Kemungkinan dengan membentuk
cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota –
anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan
Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama
diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian
Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan ( Social Advancement Through Education )
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member
Education )
2. Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed
or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution
of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum,
netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian
kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi ini menjadi kredit union
dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam
sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan
bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai
Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily
membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang
terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu
internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
* Menurut Undang
– undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25
Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/