Kamis, 30 April 2015

Tugas Bahasa Indonesia (imbuhan, awalan sisipan akhiran)

Awalan :
  • a , Anemia, Wanita tersebut terkena penyakit anemia semenjak masuk kerja, kekurangan darah.
  • Anti- , Antidepresan, Yovi meminum obat antidepresan yang diresepkan oleh dokter, mengurangi depresi.
  • Bi , Biadab, Israel melakukan tindakan yang sangat biadab terhadap Palestina di jalur Gaza, tindakan kejam.
  • De , Deaneksasi, Rusia berencana deaneksasi wilayah pecahan Uni Sovyet, penggabungan wilayah yang telah terpecah.
  • Eks , eksmahasiswa, Rudi merupakan eks-mahasiswa dari Universitas Jayakarta yang sangat terkenal, lulusan dari universitas tersebut.
  • Ekstra, ekstrakurikuler, SMAN 3 Surabaya mempunyai ekstrakurikuler yang paling lengkap di Surabaya, kegiatan tambahan di sekolah
  • Hiper , Hipertesia, Tidak banyak anak-anak di Indonesia mengalami hipertesia seperti di India, rangsangan kulit berlebih
  • In , inadaptasi, Mahasiswa baru banyak mengalami inadaptasi saat tahun ajaran baru, keadaan yang dimana kurang dapat bersatu.
  • Infra, infrastruktur, Pembangunan infrastruktur di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik, prasarana yang terus meningkat
  • Intra , intrakurikuler, Intrakurikuler SMAN 2 Semarang sejalan dengan kemendiknas, kegiatan dalam sekolah
  • Inter , interaksi, Dalam konser musik terjadi interaksi antara penyanyi dengan penggemarnya, hubungan antar manusia.
  • Ko, koalisi, Pemilu tahun kemarin memunculkan banyak koalisi salah satunya adalah tanduk emas, kerjasama dalam politik.
  • Kontra , kontraproduktif, Upaya membangkitkan rezim lama sangat kontraproduktif terhadap reformasi, sangat bertentangan.
  • Makro , makrohistori, Penulisan tentang sejarah Sultan Hasanudin membutuhkan makrohistori yang lebih dalam, penulisan sejarah terperinci.
  • Mikro , mikrobiologi, Plankton merupakan hewan mikrobiologi dalam rantai makanan, makluk relik.
  • Multi , multibahasa, Kemampuan multibahasa di zaman sekarang sangat dibutuhkan dalam mencari pekerjaan, dapat berbahasa lebih dari satu.
  • Neo , neoliberalisme, faham neoliberalisme muncul setelah perang dunia pertama, faham baru pada segi politik & ekonomi.
  • Non , nonaktif, Abraham Samad merupakan pimpinan KPK nonaktif semenjak ditetapkan menjadi tersangka, tidak aktif menjabat.
Akhiran:
  • al, regional, Perusahaan Telkomsel mempunyai beberapa regional dalam jaringan mereka, wilayah-wilayah.
  • asi/isasi, modernisasi, Upaya modernisasi dapat mengancam kearifan budaya lokal, memperbarui yang lama.
  • asme, kulturaliasme,
  • er, tersier, Kebutuhan tersier abad 21 lebih tinggi daripada abad sebelumnya, kebutuhan gaya hidup.
  • et,
  • i/wi/iah, lahiriah, sifat lahiriah manusia sudah muncul sejak mereka dilahirkan ke dunia, sifat bawaan.
  • if, agresif, Hampir semua hewan buas mempunyai sifat yang agresif terhadap mangsanya, berdarah dingin.
  • ik, atletik, Indonesia mendapatkan 3 medali emas dari cabang atletik dalam olimpiade, cabang olimpiade.
  1. ik, politik, Hubungan politik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin erat, mengenai tata kenegaraan
  • il,
  • is, puitis, Dulu pidatonya banyak menggunakan kata-kata puitis, kata bersifat puisi
  1. is, politis, Hubungan partai dengan pemerintah banyak unsur politis didalamnya, bermuat politik.
  • isme, terorisme, Ancaman terorisme di Indonesia naik cukup signifikan dari tahun lalu, faham teroris.
  • logi, biologi, salah satu cabang ilmu pengetahuan alam yaitu biologi yang berisi ilmu tentang makhluk hidup, cabang ilmu pengetahuan.
  • ir, legalisir,
  • or, Aktor, Rian merupakan aktor dari Indonesia yang namanya sudah dikenal oleh masyarakat, keahlian dalam bermain film layar lebar
  • ur, kreditur, PT. Berlian Biru merupakan kreditur yang memberi pinjaman modal ke PT. Angkasa Raya, pemberi pinjaman untuk usaha.
  • itas, kualitas, Barang-barang impor dari Cina rata-rata mempunyai kualitas yang kurang baik, mutu barang yang kurang baik.
Upaya Pengindonesiaan :
    • Adi , adibintang, Melalui acara pencarian bakat banyak orang yang menjadi adibintang karena memiliki bakat yang unik, menjadi terkenal
    • Alih, alih fungsi, Banyak hutan di Indonesia di alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan ekosistem hutan rusak, penggantian fungsi.
    • Antar, antarkelompok, perselisihan antarkelompok di Indonesia berpotensi perpecahaan persaudaraan, perpecahan sesama.
    • Awa , awabusa, Pembilas pakaian menggunakan teknologi awabusa sehingga aman lingkungan, tanpa busa.
    • Bak , bakalaureat, Andi mendapatkan bakalaureat setelah lulus ujian sarjana muda, gelar yang didapat setelah ujian sarjana muda.
    • Dur , durasi, Pertunjukan wayang kulit mempunyai durasi yang sangat lama, waktu pertunjukan.
    • Lepas, lepas tangan, Orangtua doni sudah lepas tangan terhadap perilaku doni yang nakal, menyerah mengurus.
    • Lir ,
    • Maha , mahaduta, Bapak Sutrisno ditunjuk sebagai mahaduta Indonesia untuk negara Jepang, duta besar di negara Jepang.
    • Mala , malafungsi, Semula bangunan dipinggir kota akan dijadikan pasar sekarang malafungsi menjadi tempat transaksi narkoba, penggunaan fungsi yang salah.
    • Nara , narator, Kashima menjadi narator dalam pertunjukan drama yang berjudul “Penulis Tinta Merah”, pencerita dalam pertunjukan.
    • Nir , nirselera, Sakura menjadi nirselera untuk makan setelah bertengkar dengan Mikorin, kehilangan nafsu makan.
    • Pasca , pascaoperasi, Keadaan Nozaki pascaoperasi amandel sudah semakin membaik, keadaan setelah operasi.
    • Peri , peribahasa, Perumpamaan Riona dan Rioni seperti peribahasa bagai pinang dibelah dua, perumpamaan.
    • Pra , pradesain, Sakura membuat pradesain baju pengantin yang dipesan oleh tetangganya, rancang awal.
    • Pramu , pramuniaga, Persyaratan untuk menjadi pramuniaga di toko swalayan cukup mudah, karyawan toko.
    • Purna , purnabakti, Pak Rudy purnabakti dari pekerjaannya karena beliau sudah memasuki usia pensiun, pensiun dari pekerjaan
    • Rupa,
    • Salah, salah guna, Mementingkan kepentingan pribadi cenderung untuk salah guna kekuasaan yang dimiliki,
    • Serba , serbaada, Toko dekat sekolah menjadi toko serbaada bagi para siswa karena disitu menjual segala kebutuhan siswa, semua ada ditoko itu.
    • Su ,
    • Swa , swadana, Acara tahunan yang dilaksanakan menggunakan swadana dari warga yang sukarela membantu, dana sendiri.
    • Tak , takacuh, Perilaku orang tersebut menjadi takacuh karena tidak ada yang menemaninya, tidak peduli
    • Tan , tantangan, Tantangan yang dijalani di pemerintahan untuk menstabilkan ekonomi negara pada saat ini.
    • Tata, tata niaga, Tata niaga kopi sudah diatur para pengusaha itu, system perdagangan kopi.
    • Tuna, tunaaksara, Penduduk suku-suku di hutan Indonesia mengalami tunaaksara karena tenaga pengajar yang minim, buta huruf.
    • Sisipan in ,
    • Sisipan em ,
    • Awal bilangan, dwifungsi, Wawan melakukan dwifungsi saat ini sebagai pelajar dan pelayan toko, dua tugas yang dilakukan.
    • Akhiran wan, ilmuwan, Doktor Tenma merupakan ilmuwan paling jenius selama satu decade ini, ahli pengetahuan alam.


Kamis, 02 April 2015

Rangkuman Bahasa Indonesia : Ucapaan dan Ejaan

  1. Ucapan
    Ucapan adalah aspek yang mempengaruhi ketatabahasaan dalam berbicara. Biasanya mencirikan kedaerahan berdasarkan ucapan kebahasaanya.
  2. Ejaan
    1.Pengantar
    Ejaan penting sekali kaitanya dengan penggunaan bahasa Indonesia produktif tulis. Berdasarkan urutanya berlakunya ejaan sebelum EYD adalah sebagai berikut :
    a). Bahasa Melayu, menggunakan huruf Jawi, Arab Melayu dan juga huruf Latin dengan ejaan yang tidak teratur.
    b). 1901, Van Ophuysen, ketentuanya dimuat dalam Logat Melajoe yang disusun dengan bantuan Engku Nawawi Gelar Soetan Ma’mur dan Muhammad Soetan Taib Ibrahim.
    c). 19 Maret 1947, Soewandi (Ejaan Republik).
    d). EYD (Ejaan yang disempurnakan).
  3. Penulisan Huruf
    a.Huruf Kapital
    Huruf kapital digunakan untuk mengawali kalimat yang baru dan huruf awal untuk nama diri serta ucapan langsung.
Untuk Tuhan kata gantinya pun ditulis dengan huruf kapital.
• Hanya kepada-Nya kita meminta.
• Dia sang maha pencipta.
Kaitanya dengan nama diri, gelar, kehormatan, keturunan atau keagamaan, juga ditulis dengan huruf kapital .
• Sultan Malik Abraham
• Nabi Isa AS
Nama jabatan juga ditulis dengan huruf kapital apabila dikaitkan dengan nama instansi atau nama daerah sebagai pengganti nama diri.
• Gubernur Jawa Barat
• Rektor Universitas Kristen
Dalam pengertian umum ditulis dengan huruf kecil.
• Mark zukerberg baru saja bertemu dengan presiden Indonesia
• Didalam kelas diketuai oleh seorang ketua kelas
Dalam pengertian khusus ditulis dengan huruf besar
• Presiden Indonesia akan dilantik pada bulan november
• Ketua kelas 2eb05 adalah Muhammad Rizky
  1. Huruf Tebal dan Huruf Miring
    Judul buku atau nama lembaga harus ditulis dengan huruf tebal.
    Judul buku :
    • Matematika Dasar
    • Kalkulus 2
    Judul naskah skripsi, tesis dan disertasi yang belum di tulis dengan tanda petik .
    • “Sistem Informasi Akademik”
    • “Bilangan dalam sistem komputer”
    Judul tersebut kalo dicetak harus dimirngkan :
    • “Sistem Informasi Akademik”
    • “Bilangan dalam sistem komputer”
  2. Penulisan Pasrtikel dan Awalan
    Dalam menulis kata-kata sesuai dengan pedoman EYD perlu diperhatikan penulisan kata atau partikel yang dirangkaian dan yang tidaak dirangkaian.
Kata atau awalan yang harus ditulis serangkai, yaitu :
– adi- , misalnya adidaya, adikuasa,adimarga, adibusana.
– awa- , misalnya awa- pada awabau, awaair, awawarna, awasuara.
Kata antara ditulis terpisah, tetapi antar- ditulis serangkai. Contoh :
– Antarprovinsi
– Antardaerah
Bentuk lain yang dirangkai ialah awalan pra- , pasca- , & tuna-
– Praproduksi
– Pascatsunami
– Tunawisma
Gabungan dua kata yang diapit oleh awalan dan akhiran juga ditulis serangkai.
– Penandatanganan
– Mempertanggungjawabkan
  1. Penulisan Bilangan
    Bilangan ada yang ditulis dengan angka ada yang ditulis dengan huruf. Bilangan yang menunjukan tahun, jam, tanggal, nomor rumah, harus ditulis dengan angka. Begitu juga bilangan yang digunakan untuk memberi nomor bab, subbab atau bagian subbab .
Bilangan yang menunjukan jumlah dari satu sampai sembilan ditulis dengan huruf, “enam juta rupiah dapat juga ditulis dengan huruf.
  1. Tanda Baca
    Ada macam-macam tanda baca/pungtuasi, seperti :
    a) Tanda Titik
    Digunakan untuk mengakhiri kalimat . Disamping itu tanda titik juga digunakan sesudah nomor bab atau subbab atau bagian dari subbab. Singkatan dengan huruf kapital yang merupakan gelar yang diletakan dibelakang nama tetap menggunakan titik dibelakang tanda koma tersebut.
    – Ir. Risyaf
    b) Tanda Koma
    Koma digunakan untuk menandai adanya jeda atau kesenyapan antara dalam suatu kalimat . Tanda koma juga digunakan dalam kalimat majemuk yang anak kalimatnya mendahului induk kalimatnya .
    – Karena sibuk, ia tidak pergi kuliah
    – Walaupun libur, ia tetap pergi ke kampus
Tanda koma juga digunakan untuk membatasi kata-kata dalam kalimat petikan.
– Ayah berkata, “Nak, jangan lupa makan”.
– “Aku sangat senang dengan nilai IPK ku”, kata umam .
Tanda koma digunakan juga untuk membatasi nama dan gelar yang terletak dibelakang nama, jumlah rupiah, ketip dan sen, antara satuan dan persepuluh .
– Prof.Dr., Susilo B. Yudhoyono
– Rp6.666,00
  1. c) Titik Koma
    Titik koma digunakan untuk membatasi bagian kalimat yang setara dan sejenis.
    – Semua pegawai diberikan gaji sama; tidak ada pegawai dengan gaji berbeda
    – Anak kami memiliki tinggi badan yang sama;
  2. d) Titik Dua
    Titik dua dipakai diakhir suatu pernyataan yang lengkap dan diikuti oleh rangkaian atau perincian.
    – Hari libur pegawai adalah : Sabtu dan minggu .
    – Fakultas Ekonomi Gunadarma mempunyai dua jurusan : Jurusan Akuntansi dan Manajemen.
  3. e) Tanda Petik
    Dalam karangan tercetak tanda petik juga digunakan untuk menandai kata-kata yang tidak digunakan dalam arti yang sebenarnya .
    – Itu dia “raja hutan” datang
    – Aku disidang “dimeja hijau”
  4. f) Tanda Hubung
    Tanda hubung digunakan untuk menghubungkan kata-kata yang diulang sepert meja-meja, berjalan-jalan, buah-buahan . Tnda hubung digunakan apabila huruf-huruf dirangkaikan dengan bilangan, huruf kecil, atau huruf kecil yang dirangkaikan dengan huruf besar .
    – Abad ke-5
    – Manusia berlindung pada-Nya
  5. Tanda baca yang lain
    Tandaa baca yang lain ialah tanda pisah (-), tanda elipsis (…), tanda tanya (?), tanda seru (!), tanda kurung (), tanda kurung siku ([]), tanda garis miring(/) dan tanda penyingkat/apostrof (‘).
Tanda pisah digunakan dalam arti “sampai dengan”
– 1995-2014
– Tanggal 17-April-1995
Tanda elips digunakan untuk menandai tuturan yang terputus-putus.
– Saya akan pergi…tolong…,jangan tahan saya pergi
– Kalau engkau mau…silahkan ambil di meja makan
Tanda tanya digunakan untuk menandai kalimat tanya dan diletakan di akhir kalimat
– Sudahkan anda sholat ?
– Kapan terakhir kali anda membahagiakan orang tua anda ?
Tanda seru digunakan untuk menandai seruan/perintah/panggilan
– Jangan telat lagi!
Tanda garis miring digunakan dalam penomoran surat dan alamat
–  NO:31/AGS08/1995
Tanda penyingkat/apostrof (‘) digunakan untuk menunjukan adanya bagian-bagian yang dilesapkan
– Aku kan mencintaimu hingga mati (kan = akan)
– Agustus’94 (94=1994)

Kamis, 19 Maret 2015

DESKRIPSI DIRI

Nama saya agy maulauna, saya lahir di jakarta tanggal 30 agustus tahun 1994. Saya anak pertama dari 3 bersaudara, adik saya bernama Arinda Ayu Lestari dan Rizky. Hobi saya bermain futsal, dan cita-cita saya ingin menjadi akuntan.
Saya tinggal di Jl. J no.23 menteng dalam kecamatan tebet.
Kelebihan saya adalah pada saat duduk di bangku SMP memenangkan juara 2 voli O2SN, saya mampu dibidang olahraga voli, futsal dan berenang. Bukan hanya itu saya juga dapat memainkan gitar. Saya membuka bisnis soto betawi di Jl. Warung Jati no.14 jakarta selatan,saya memulai bisnis ini sejak satu tahun yang lalu. Awalnya saya hanya sekedar mencoba-coba bersama beberapa teman saya. Tetapi bersyukur usaha saya ini dapat berjalan dengan lancar. Saya mampu menyetir mobil dan membawa motor.
Kelemahan yang ada dalam diri saya adalah tidak terlalu memperhatikan atau memperdulikan yang ada disekitar saya. Selain itu saya juga tidak dapat menyembunyikan raut wajah saya ketika saya sedang kesal dengan apa yang baru saya alami. Walaupun begitu banyak kekurangan saya tetapi saya selalu menjadikan itu pelajaran untuk saya dan menjadi seseorang yang lebih baik kedepannya. Tetapi saya sangat perhatian kepada orang-orang yang saya sayangi, karena mereka yang selalu menberikan semangat kepada saya terutama orang tua saya da saudara-saudara saya
terimakasih

Aspek Hukum dalam ekonomi


BAB 1

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: 
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
 
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

-  R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

-  Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
 

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
 

 2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)


3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).







 

BAB 2

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
 A.   SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
  1. Orang yang belum dewasa.
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
  3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
B.          OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak 
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

 C.  Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
  1. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132 KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
    2. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
  1. a.   Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir

b.   Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak  bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan(verbintenis). Sifat-sifat hipotik yakni:

1. Bersifat accesoir

2. Mempunyai sifat zaaksgevolg  (droit desuite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2KUH perdata .

3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.

4.Obyeknya benda-benda tetap.


Sumber :
  1. http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
  2. http://agrma.wordpress.com/2012/04/22/subjek-dan-objek-hukum/
  3. http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/3-hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/

BAB 3
HUKUM PERDATA
A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalahcivielrecht dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.       Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.       Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.       Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.       Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.       Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.       Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.       Adanya kaidah hukum
2.       Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.       Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.       Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.       Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.      Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.       Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.       Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.       Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.       Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.

BAB 4

HUKUM PERIKATAN

“ HUKUM PERIKATAN “
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
●          Dasar Hukum Perikatan 
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
●   Azas-azas Dalam Hukum Perikatan1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
  • Pengecualian : 1792 KUHPerdata
    1317 KUHPerdata
  •  Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
    Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

   ●      Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.   Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2.   Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3.   Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
4.   Musnahnya barang yang terutang
5.   Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6.   Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
  1. Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
  2. Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan

Sumber :
  1. http://renytriutami.blogspot.com/2011/03/pengertian-hukum-perikatan.html
  2. http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/hukum-perikatan-dan-perjanjian/
  3. http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan